BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 PENGERTIAN DAN KLASIFIKASI BANK
1. PENGERTIAN BANK
Bank adalah
sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat
penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentukkredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2. KLASIFIKASI BANK
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasi bank-bank di
Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi, kepemilikan, setatus, dan penentuan
harganya. Untuk penjelasan lebih lanut, akan dibahas dibawah ini:
A. Berdasarkan segi fungsi
a. Bank umum (komersial + syariah)
Bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b. BPR:
Bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
B. Berdasarkan segi kepemilikannya
a. Bank Pemerintah:
Bank yang sebagian besar modalnya
dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.
b. Bank swasta nasional:
Bank yang seba-gian besar modalnya
dimiliki oleh swasta nasional Indonesia.
c. Bank koperasi:
Bank yang sebagian besar atau
seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi.
d. Bank asing:
Bank yang sebagian besar atau
seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.
e. Bank campuran:
Bank yang modalnya dimiliki swasta
nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki
oleh swasta Indonesia.
B. Berdasarkan segi setatus
a. Bank devisa
Bank yang melaksanakan transaksi
luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.
b. Bank nondevisa:
Bank yang tidak diperbolehkan
melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.
C. Berdasarkan segi cara menentukan
harga
a. Bank konvensional:
Bank yang dalam menentukan harganya
menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan
maupun disalurkan.
b. Bank syariah:
Bank yang penentuan harganya tidak
menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip
syariah.
1.2 SIFAT INDUSTRI PERBANKAN
A. Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan.
Bank disebut sebagai jantung atau motor penggerak roda perekonomian suatu
negara, salah satu leading indikator kestabilan tingkat perekonomian suatu
negara. Jika perbankan mengalami keterpurukan hal ini akan terjadi indikator
perekonomian negara ybs sedang sakit.
B. Industri perbankan adalah suatu
industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat. Kepercayaan
masyarakat adalah kepercayaan yang segala-galanya bagi bank.
Pada dua sifat khusus industri perbankan tersebut,
industri perbankan adalah industri yang sangat banyak diatur oleh pemerintah.
Revisi serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan
akibat ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian negara serta kepercayaan
kepada masyarakat yang harus dijaga.
1.3 FUNGSI DAN PERANAN BANK
A. Fungsi Bank
a. Penghimpun dana Untuk menjalankan
fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang
secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
·
Dana yang
bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
·
Dana yang
berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti
usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
·
Dana yang
bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa
Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh
bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar
beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya
adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
b. Penyalur dana-dana yang terkumpul
oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian
surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
c. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban
tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai
aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu
kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun
secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of
develovment dan agen of services.
a. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya
kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik
dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan
dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di
bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank
dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor.
Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin
merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana
maupun penerima penyaluran dana tersebut.
b. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana
untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana
sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan
bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan
distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan
investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya
penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini
tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
c. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana
untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur
dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada
masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan
perekonomian masyarakat secara umum.
B. Peran Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank
mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
a. Pengalihan Aset (asset
transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari
unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak
peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat
diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan
sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit
defisit (borrower).
b. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan
kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi
barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu
produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan
sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat
pembayaran.
c. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana
yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito,
dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat
likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana
dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan
demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang
mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami
kekurangan likuiditas.
d. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah
menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank
hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan.
Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam
dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan
masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu
menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi
yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
1.4 PERANAN BANK INDONESIA DALAM PERBANKAN
Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga
stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan
instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
A. Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas
moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka.
Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat
dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak
langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.
B. Bank Indonesia memiliki peran vital
dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan.
Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme
pengawasan dan regulasi.
C. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to
settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan
timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem
pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular
(contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank
Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam
sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan
menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama
sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan
dan kecepatan sistem pembayaran.
D. Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank
Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas
keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat
memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential
shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank
Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk
mendeteksi kerentanan sektor keuangan.
E. Bank Indonesia memiliki fungsi
sebagai jaringan pengaman sistem keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai
lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank
Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya
ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan
likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada
bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis
yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada
bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki
kemampuan untuk membayar kembali.
1.5 REGULASI PERBANKAN DI INDONESIA
A. Periode Undang-Undang No. 14 Tahun 1967
Pengaturan tentang perbankan di
Indonesia sudah dimulai sejak zaman Belanda. Untuk menertibkan praktik lembaga
pelepas uang yang banyak terjadi pada waktu itu, dikeluarkanlah peraturan, baik
dalam bentuk undang-undang maupun berupa surat-surat keputusan resmi dari pihak
pemerintah. Diantara lembaga keuangan yang telah berdiri sejak zaman penjajahan
tersebut, yaitu De Javashe Bank N.V, tanggal 10 Oktober 1827 yang kemudian
dikeluarkan undang-undang De Javashe Bank Wet 1992.
Regulasi perbankan di Indonesia
secara sistematis dimulai pada tahun 1967 dengan dikeluarkannya undang-undang
No. 14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan. Undang-undang ini mengatur
secara komprehensif sistem perbankan yang berlaku pada masa itu. Yang akan
berhubungan dengan kedudukan perbankan syariah pada masa berlakunya
undang-undang ini adalah adanya pengaturan mengenai pengertian “kredit” yang
terdapat di dalamnya. Bab I, pasal 13 huruf c menyebutkan : “kredit adalah
penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan denganitu berdasarkan
persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan lain pihak dalam hal mana pihak
peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
jumlah bunga yang ditetapkan.”
Dari bunyi pasal diatas tampak
pengertian, bahwa dalam usaha bank yang ada pada masa ini (perbankan
konvensional) yang dalam operasinya menggunakan sistem kredit, tidak mungkin
melaksanakan kredit tanpa mengambil bunga.
B. Periode Deregulasi 1 Juni 1983
Pada awal tahun 1980-an, sistem
pengendalian tingkat bunga oleh pemerintah ini kemudian mengalami kesulitan.
Bank-bank yang telah didirikan sangat tergantung kepada tersediannya likuiditas
Bank Indonesia. Demikian juga karena pemerintah menentukan tingkat bunga maka
tak ada persaingan antar bank. Hal ini kemudian tabungan menjadi tidak menarik
dan alokasi dana tidak efisien. Oleh karena itu, pemerintah kemudian
mengeluarkan deregulasi dibidang perbankan tanggal 1 Juni Tahun 1983 yanh
membuka belenggu penetapan tingakat bunga tersebut sebenarnya dengan dibukanya
belenggu tingkat bunga ini maka timbullah kemungkinan bagi suatu bank untuk
menentukan tingkat bunga sebesar 0%, yang berarti merupakan penerapan sistem
perbankan syariah melalui perjanjian murni berdasarkan prinsip bagi hasil.
C. Periode Pakto 1988
Setelah dikeluarkannya PAKTO,
kemudian dimulailah pendirian Bank-bank Perkreditan Rakyat Syariah di beberapa
daerah di Indonesia. Yang pertama kali memperoleh izin usaha adalah Bank
Perkreditan Rakyat Syariah, Berkah Amal Sejahtera dan BPRS Dana Mardhatilla
pada tanggal 19 Agustus 1991. Kemudian, disusul oleh BPRS Amanah Rabbaniyah
pada tanggal 24 Oktober di tahun yang sama. Ketiga BPRS tersebut beroperasi di
Bandung, dan kemudian berdiri BPRS Hareukat pada tanggal 10 November 1991 di
Aceh.
D. Periode Undang-Undang No. 7 Tahun 1992
Titik terang untuk pendirian lembaga
bank dengan sistem syariah sebenarnya telah muncul sejak awal tahun 1990-an.
Setelah adanya rekomendasi dari lokakarya ulama tentang bunga bank dan
perbankan di Cisaura, Bogor tanggal 19-22 Agustus 1990, hasil lokakarya
tersebut dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI yang
berlangsung di Hotel Sahid Jaya, Jakarta pada tanggal 22-25 Agustus 1990.
berdasarkan amanat Munas tersebut, maka dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan
bank Islam di Indonesia.
E. Periode Undang-Undang No. 10 Tahun
1998
Pada Tahun 1998, dikeluarkan
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7
Tahun 1992 tentang Perbankan. Pada undang-undang ini terdapat beberapa
perubahan yang memberikan peluan yang lebih besar bagi pengembangan perbankan
syariah di Indonesia. Dari UU tersebut dapat disimpulakan, bahwa sistem
,perbankan syariah dikembangkan dengan tujuan sebagai berikut:
·
Memenuhi
kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak menerima konsep bunga.
Dengan ditetapkannya sistem perbankan syariah yang berdampingan dengan sistem
perbankan konvensional, mobilitas dana masyarakat dapat dilakukan secara lebih
luas, terutama dari segmen yang selama ini belum dapat tersentuh oleh sistem
perbankan konvensional yang menerapkan sistem bunga.
·
Membuka
peluang pembiayaan bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan. Dalam
prinsip ini, konsep yang diterapkan adalah hubungan antar investor yang harmonis
(mutual investor relatioship). Sementara dalam bank konvensional konsep yang
diterapkan adalah hubungan debitor-kreditor (debitor to creditor relatioship).
·
Memenuhi
kebutuhan akan produk dan jasa perbankan mayng memiliki beberapa keunggulan
komparatif berupa peniadaan pembebanan bunga yang berkesinambungan (perpetual
interest effect), membatasi kegiatan spekulasi myang tidak prodiktif,
pembiayaan ditujukan mkepada usaha-usaha yang lebih memperhatikan unsur moral.
F. Periode Undang-Undang No. 21 Tahun
2008
Undang Undang No. 21 Tahun 2008
tentang perbankan syari’ah, merupakan sebagai kebijakan pemberlakukan yang
ditentukan oleh kebijakan dasar dari Peraturan Bank Indonesia, yang merupakan
sebagai bank sentral indonesia untuk mengatur dan mengawasi segala kegiatan
perbankan di Indonesia. Kegiatan perbankan syari’ah didasari oleh asas, tujuan
dan fungsi dari Perbankan Syariah didalam melakukan kegiatan usahanya yang
berasaskan Prinsip Syariah/Islam, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian,
dengan bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat yaitu :
·
Untuk
menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Untuk menjalankan
fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal
dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya
kepada organisasi pengelola zakat.
·
Untuk
menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada
pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakil).
Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 2
Pengenalan
Laporan Keuangan Perbankan
Pengertian
laporan keuangan berikut ini adalah ikhtisar mengenai keadaan keuangan suatu
perusahaan pada saat tertentu yang berisi informasi tentang presentasi
perusahaan di masa lampau dan dapat memberikan petunjuk untuk penetapan
kebijakan di masa yang akan datang. Laporan keuangan adalah bagian dari
prosespelaporan keuangan.
Tujuan Laporan Keuangan berikut ini menurut Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tujuan laporan keuangan adalah Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan.
Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan ini memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pemakai. Namun demikian, laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pemakai dalam mengambil keputusan ekonomi karena secara umum menggambarkan pengaruh keuangan dan kejadian masa lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi nonkeuangan.
Laporan keuangan juga menunjukan apa yang telah dilakukan manajemen (bahasa Inggris: stewardship), atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Pemakai yang ingin melihat apa yang telah dilakukan atau pertanggungjawaban manajemen berbuat demikian agar mereka dapat membuat keputusan ekonomi. Keputusan ini mencakup, misalnya, keputusan untuk menahan atau menjual investasimereka dalam perusahaan atau keputusan untuk mengangkat kembali atau mengganti manajemen. Dalam dunia perbankan tentu saja ada beberapa jenis laporan keuangan. Jenis-jenis laporan keuangan adalah sebagai berikut :
1. Neraca Bank
Neraca (Balance Sheet) merupakan
laporan yang menggambarkan jumlah kekayaan (harta), kewajiban (hutang), dan
modal dari suatu perusahaan pada saat / tanggal tertentu. Isi neraca secara
garis besar adalah sebagai berikut :
a) Asset :
kekayaan atau sumber ekonomi yang dimiliki perusahaan dan diharapkan akan
memberikan manfaat dimasa yang akan datang.
• Asset lancar : uang tunai dan saldo
rekening giro di bank serta kekayaan-kekayaan lain yang bisa dicairkan menjadi
uang tunai, dijual maupun dipakai habis dalam operasi perusahaan, dalam jangka
pendek (satu tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan). Yang termasuk
aset lancar: Kas (saldo uang tunai pada tanggal neraca), Bank (saldo rekening
giro di bank pada tanggal neraca), Surat berharga jangka pendek, Piutang,
Persediaan (barang berwujud yang tersedia untuk dijual, di produksi atau masih
dalam proses), Beban dibayar dimuka.
• Investasi
jangka panjang (long term investment) : Terdiri dari aset berjangka panjang (tidak untuk
dicairkan dalam waktu satu tahun atau kurang) yang diinvestasikan bukan untuk
menunjang kegiatan operasi pokok perusahaan. Misalnya: penyertaan pada
perusahaan dalam bentuk saham, obligasi atau surat berharga, dana untuk
tujuan-tujuan khusus (dana untuk pelunasan hutang jangka panjang), tanah yang
dipakai untuk lokasi usaha.
• Aset Tetap
(Fixed Asset) : Aset
berwujud yang digunakan untuk operasi normal perusahaan, mempunyai umur
ekonomis lebih dari satu tahun atau satu siklus operasi normal dan tidak
dimaksudkan untuk dijual sebagai barang dagangan. Misalnya: tanah untuk lokasi
baru, gedung, mesin-mesin dan peralatan produksi, peralatan kantor, kendaraan.
• Aset Tak Berwujud (Intangible Asset) : Terdiri hak-hak istimewa
atau posisi yang menguntungkan perusahaan dalam memperoleh pendapatan, Misal:
hak paten, hak cipta, franchise, merk dagang atau logo dan goodwill.
`
` •
Aset lain-lain (Other Asset) : Untuk
menampung aset yang tidak bisa digolongkan sebagai aset lancar, investasi
jangka panjang, aset tetap dan aset tetap tak berwujud. Misalnya; mesin yang
tidak dipakai dalam operasi.
b) Kewajiban
dapat digolongkan menjadi :
• Kewajiban Lancar (current liabilities) : Kewajiban lancara meliputi
kewajiban yang harus diselesaikan dalam jangka pendek atau jangka satu tahun
atau jangka satu siklus operasi normal
perusahaan. Misalnya: hutang usaha, beban yang harus masih dibayar, pendapatan
yang diterima dimuka, utang pajak, utang bunga.
• Kewajiban Jangka Panjang (long – term debts) : Kewajiban jangka
panjang adalah kewajiban yang jatuh temponya melebihi satu periode akuntansi
atau lebih dari satu tahun. Misalnya: utang hipotik, utang obligasi.
• Kewajiban lain-lain : Adalah kewajiban yang tidak bisa digolongkan
ke kewajiban lancer dan kewajiban jangka panjang.
c) Ekuitas : Menunjukkan hak milik para pemilik aset
perusahaan yang diukur atau ditentukan besarnya dengan menghitung selisih antara
aset dan kewajiban. Jenis ekuitas berdasarkan bentuk perusahaan :
- Perusahaan perorangan
- Perusahaan persekutuan
- Perusahaan perseroan
Contoh dari
sebuah neraca bank :
2. Laporan Laba Rugi Bank
Laporan rugi / laba (income
statement) merupakan laporan yang menggambarkan jumlah penghasilan atau
pendapatan dan biaya dari suatu perusahaan pada periode tertentu. Ada dua
pendekatan sebagai dasar pendekatan itu adalah:
1. Dasar Tunai (Cash Basis) : Suatu sistem yang mengakui
penghasilan pada saat uang tunai diterima dan mengakui beban pada saat
mengeluarkan uang tunai. Cocok untuk perusahaan dengan skala kecil, karena
mentode ini kurang tepat untuk mengakui laba atau rugi laba pada periode
tertentu.
2. Dasar Waktu ( Akrual Basis ) :
Sistem yang mengakui pendapatan pada saat terjadinya transaksi, walaupun sudah
atau belum menerima uang tunai dan mengakui beban pada saat terjadinya
transaksi walaupun sudah atau belum mengeluarkan uang tunai. Tepat untuk
perusahaan yang melakukan transaksi secara kredit, karena laporan laba-rugi
akan mencerminkan kondisi yang benar selama satu periode tertentu.
Dalam laporan laba-rugi, terdapat
tiga rekening (akun) yang perlu dipahami yaitu:
1. Pendapatan : Adalah penghasilan
yang timbul dari pelaksanaan akitivitas perusahaan yang biasa (reguler)contoh :
penjualan, penghasilan jasa (fee), bunga, deviden, royalti dan sewa.
1. Beban : Adalah pengorbanan yang
timbul dalam pelaksanaan aktivitas yang biasa (reguler), seperti beban pokok
penjualan, beban gaji, beban sewa, beban penyusutan aset tetap, beban asuransi,
beban pajak, beban kerugian piutang.
2. Laba / Rugi : Laba terjadi bila
pendapatan lebih besar dari beban-beban yang terjadi, sebaliknya rugi terjadi
bila pendapatan lebih kecil dari beban yang terjadi.
Contoh dari sebuah laporan laba rugi
bank :
3. Laporan Kualitas Aktiva
Produktif
Aktiva diartikan sebagai jasa yang
akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi
uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua
belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang
bermanfaat yang dijamin menurut hukum atau keadilan bagi orang atau sekelompok
orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat
mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang
sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997).
Dalam Standar Akuntansi Keuangan
(SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan,
manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi dari
aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak
langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan. Potensi tersebut dapat
berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivas operasional
perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau
setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti
penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif. Sesuai dengan
namanya aktiva produktif (earning assets) adalah aktiva yang menghasilkan
kontribusi pendapatan bagi bank
Contoh dari
laporan kualitas aktiva produktif :
4. Laporan Komitmen dan Kontigensi
Komitmen bank adalah suatu ikatan
atau kontrak atau berupa janji yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable) secara
sepihak oleh bank, baik dalam rupiah maupun valuta asing, dan harus
dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi. Komitmen ini
dapat bersifat tagihan ataupun kewajiban bagi bank. Komitmen tagihan adalah
komitmen yang diterima oleh bank dari pihak lain, sedangkan komitmen kewajiban
adalah komitmen yang diberikan oleh bank kepada nasabah dan atau pihak lain.
Tagihan komitmen antara lain :
- Fasilitas pinjaman yang diterima
dari pihak lain yang belum ditarik.
- Posisi pembelian valuta asing,
dll.
Kewajiban komitmen antara lain :
- Fasilitas kredit kepada nasabah
yang belum ditarik
- Fasilitas kredit kepada bank lain
yang belum ditarik
- Irrevocable L/C yang masih
berjalan
- Posisi pembelian valuta asing,
dll.
Kontigensi adalah suatu keadaan yang
masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan
diperolehnya laba atau rugi oleh
suatu perusahaan, yang baru akan terselesaikan dengan terjadi
atau tidak terjadinya satu atau
lebih peristiwa dimasa yang akan datang. Pengungkapan aka n
peristiwa kontigensi diharuskan
dalam laporan keuangan.
Menurut Azas Konservatif dalam
Kontigensi, pengungkapan data transaksi kontigensi dalam
laporan keuangan dikaitkan dengan
penerapan konsep atau azas konservatif atau berhati-hati
dalam prinsip akuntansi. Yang
dimaksud disini adalah bahwa penyisihan suatu rugi kontigensi
dapat dilakukan pada perhitungan
rugi-laba bila kedua kondisi berikut dipenuhi :
a) Terdapat petunjuk yang kuat bahwa
telah terjadi penurunan nilai suatu aktiva atau telah timbul kewajiban pada
tanggal neraca.
b) Jumlah kerugian dapat ditaksir
secara wajar.
Jenis Transaksi Kontigensi
dicontohkan sebagai berikut. Dalam transaksi bank dapat ditemukan
beberapa jenis transaksi kontigensi
seperti : garansi bank, letter of credit yang dapat dibatalkan
(revocable) yang masih berjalan,
transaksi opsi valuta asing, pendapatan bunga dalam
penyelesaian. Semua jenis transaksi
tersebut apabila ditemukan dalam transaksi sehari-hari wajib
untuk dilaporkan dalam laporan
keuangan melalui rekening administratif, yang dapat berupa
tagihan maupun kewajiban
Contoh dari laporan komitmenj dan
kontigensi :
Sumber:

0 komentar:
Posting Komentar